Urus THR PNS Saja Bingung, Ditanya Jatah Honorer

jpnn.com, KUNINGAN - Kenaikan THR (tunjangan hari raya) bagi PNS membuat sejumlah pemda kelimpungan. Mereka harus mengutak-atik ulang anggaran di APBD. Pemkab Kuningan, Jabar, misalnya, terpaksa nombok hingga miliaran rupiah.
Sebab, dalam anggaran APBD Kabupaten Kuningan, pemkab hanya mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-14 atau THR berupa gaji induk atau gaji pokok saja. Tidak termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan struktural. Alhasil dengan adanya SE Kemendagri yang mengharuskan pemerintah daerah membayar THR penuh plus kedua tunjang tersebut, keuangan pemda terbebani.
Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Apang Suparman menyatakan, sebenarnya tidak ada masalah bagi Pemkab Kuningan untuk membayar THR bagi seluruh PNS di lingkungannya. Alasannya, anggaran untuk THR sudah ada di APBD 2018. Tinggal bayar saja.
“Sudah ada. Sudah tercantum di APBD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2018. Dananya juga sudah ada, tinggal SKPD mengajukan surat perintah membayar ke kami, maka gaji atau THR PNS bisa segera dicairkan,” jelas Apang kepada Radar Cirebon (Jawa Pos Group), Senin (4/6).
Namun yang menjadi kendala, kata Apang, anggaran yang sudah disediakan di APBD tahun 2018 dirasa bakal tidak cukup untuk membayar THR. Hal itu disebabkan adanya surat edaran dari Kemendagri di mana THR yang diberikan termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan struktural.
“Nah, anggaran yang disediakan itu kan hanya untuk gaji induk atau gaji pokok saja. Sama seperti sebelumnya. Sehingga begitu ada SE Kemendagri yang mengharuskan THR bagi PNS tidak hanya gaji induk namun harus juga dengan tunjangan keluarga dan tunjangan struktural, maka kami juga sedikit kebingungan. Bukan apa-apa, anggaran yang sudah disediakan tidak mencukupi,” sebut dia.
Dari perhitungannya, jumlah anggaran untuk membayar THR bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkab Kuningan yang jumlahnya sekitar 13 ribuan, diperlukan anggaran sekitar Rp50,5 miliar termasuk di dalamnya untuk tunjangan.
“Tadinya kami hanya menghitung THR yang akan diberikan itu hanya mencakup gaji pokok saja, tidak dengan tunjangan. Perhitungannya ya mengacu kepada tahun sebelumnya. Dan angkanya sudah tertera di APBD 2018. Tapi sekarang berubah karena ada SE Kemendagri. Mau tidak mau pemkab harus menambah anggaran untuk pembayaran THR pegawainya. Setelah dihitung, kami harus menambah anggaran antara Rp7 miliar sampai Rp8 miliar guna membayar THR pegawai,” papar pejabat bertubuh tinggi besar tersebut.
Pemkab Kuningan termasuk salah satu pemda yang kebingungan dalam menganggarkan dana THR untuk PNS.
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?