Urusan Kepabeanan Kini Lebih Mudah Lewat Portal Bea Cukai

Urusan Kepabeanan Kini Lebih Mudah Lewat Portal Bea Cukai
Portal Pengguna Jasa Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Sebagai bentuk komitmen Direktorat Jenderal Bea cukai dalam mewujudkan fungsi utamanya maka disediakannya sistem terintegrasi yang disebut Portal Pengguna Jasa.

Sebagai sistem layanan, Portal Pengguna Jasa ini adalah bentuk transparansi kepada user Pengguna Jasa di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Yakni user bisa secara realtime melihat status dari layanan yang diajukan. Portal pengguna jasa merupakan sistem integrasi seluruh layanan Bea Cukai kepada semua Pengguna Jasa yang bersifat publik.

Dengan demikian semua Pengguna Jasa sebagai user bisa mengakses dari mana pun, kapan pun berada asalkan terhubung dengan internet.

Menurut Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro, portal yang berbasis web ini dapat diakses menggunakan browser melalui http://customer.beacukai.go.id. Portal tersebut terdiri dari berbagai sub sistem atau modul yang terintegrasi satu sama lain.

“Portal pengguna jasa terdiri dari modul registrasi kepabeanan, modul layanan seperti cukai online dan perijinan online, modul Informasi seperti browser Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), sampai modul untuk melakukan pengaduan. Sistem dalam portal ini juga dilengkapi dengan publikasi data referensi yang digunakan dalam banyak sistem seperti data gudang, data satuan, dan lainnya,” jelasnya.

Selain sebagai sistem layanan, portal ini adalah bentuk transparansi kepada user pengguna jasa di Bea Cukai yaitu para user bisa secara realtime melihat status dari layanan yang diajukan.

Seperti pada browse data PIB, user dapat langsung mengetahui status terakhir dari PIB yang diajukan. Pada layanan perizinan online, user bisa langsung mengetahui sudah sampai mana proses dokumennya, sudah selesai atau belum.

Cukup dengan satu user id dan password seorang user bisa mengakses semua aplikasi yang disediakan oleh Bea Cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News