Usai 7 Jam Diperiksa, Komisaris Utama PT ASA Ditahan Polisi

Usai 7 Jam Diperiksa, Komisaris Utama PT ASA Ditahan Polisi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat berada di lokasi gudang di daerah Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7), yang diduga menjadi tempat penimbunan obat-obatan untuk pasien Covid-19. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur PT ASA, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai kepala gudang. 

Usai penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan boks obat-obatan penanganan Covid-19 yang ditimbun.

"Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin.

Kini polisi sudah menentapkan YP (58) selaku Direktur PT ASA dan S (58) sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 itu. (cr1/jpnn)


Polisi telah menahan Komisaris Utama PT ASA berinisial S (56), tersangka kasus penimbunan beberapa jenis obat penanganan Covid-19


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News