Usai 7 Jam Diperiksa, Komisaris Utama PT ASA Ditahan Polisi
Jumat, 06 Agustus 2021 – 11:30 WIB
Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur PT ASA, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai kepala gudang.
Baca Juga:
Usai penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan boks obat-obatan penanganan Covid-19 yang ditimbun.
"Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin.
Kini polisi sudah menentapkan YP (58) selaku Direktur PT ASA dan S (58) sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 itu. (cr1/jpnn)
Polisi telah menahan Komisaris Utama PT ASA berinisial S (56), tersangka kasus penimbunan beberapa jenis obat penanganan Covid-19
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Polres Metro Jakbar Membongkar Peredaran Uang Palsu
- Polisi Setop Proses Hukum Kasus Pembakaran Rumah di Jakbar, Ini Alasannya
- Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 25,1 Kg Sabu-Sabu
- Pelaku Tabrakan Maut di Slipi Masih Buron, Polisi Minta Maaf kepada Keluarga Korban
- Lagi, Ada Artis Ditangkap Gegara Narkoba, Kini Pesinetron Berinisial HF