Usai Aksi Sosial, Menaker Jelaskan Soal Perpres TKA

Usai Aksi Sosial, Menaker Jelaskan Soal Perpres TKA
Menteri Hanif saat wefie bareng ibu-ibu peserta aksi sosial di Bekasi. Foto: Istimewa

"TKA juga hanya boleh bekerja dalam kurun waktu tertentu, mereka harus membayar dana kompensasi, mereka hanya bisa menduduki jabatan menengah keatas. Yang pekerja kasar dulu dilarang sekarang juga dilarang," kata Hanif

Kalau ada perusahaan memperkerjakan pekerja kasar itu kata Hanif itu pasti pelanggaran. "Jika ada pelanggaran pemerintah selama ini sudah membuktikan melakukan tindakan hukum secara tegas, saya sendiri turun tangan, pengawas tenaga kerja turun tangan, imigrasi turun tangan, polisi turun tangan, pemerintah daerah turun tangan,"kata Hanif

"Jadi masalah TKA ini masih sangat amat terkendali. Sampai akhir 2017 jumlahnya 85rb, bandingkan dengan 9 juta TKI yang bekerja di negara lain," kata Hanif.

BLK

Dalam kesempatan ini, Menteri Hanif juga menjelaskan kepada pengunjung aksi sosial mengenai Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki Kemnaker.

"Kemnaker memiliki 17 BLK yang langsung dikelola oleh kementerian. Lokasinya tersebar di seluruh Indonesia," kata Menaker Hanif.

Sebagai contoh adalah BLK Bekasi yang fokus pada pelatihan teknologi informasi dan komunikasi serta Teknik Elektronika.

"Sekarang di BLK Bekasi sedang dikembangkan kejuruan games dan animasi, menyesuaikan perkembangan zaman," ujarnya.

Seusai mengisi acara aksi sosial, Menaker Hanif kembali memberikan penjelasan terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 soal penggunaan TKA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News