Usai Bakar Gedung Rektor Unimal, Pelaku Sempat Temui Satpam dan Bilang Begini

Usai Bakar Gedung Rektor Unimal, Pelaku Sempat Temui Satpam dan Bilang Begini
SW, mantan karyawan di Unimal diamankan polisi lantaran membakar gedung rektorat Unimal. Foto: rakyataceh/jpg

Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Moch Isharyadi, didampingi Kabag Ops, Kompol Ahzan, dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat sore kemarin, membenarkan tersangka menyerahkan diri untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.

“Awalnya, begitu kita dapat informasi tentang kejadian kebakaran gedung Unimal, langsung bergerak ke lokasi kejadian. Dari situ kita temui beberapa saksi yang ada di lapangan, bahwa tersangka SW telah keluar dari gedung Unimal,” jelas Wakapolres.

Setelah itu, kata dia, dari keterangan saksi itu kita melakukan upaya menggeledah rumahnya, tapi tersangka tidak ada. Kemudian kita mengikuti yang bersangkutan ternyata keluar dari rumah dan langsung mengarah ke Polres Lhokseume untuk menyerahkan diri.

“Kita amankan dia untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk enam orang saksi yang kita periksa dan empat dari itu adalah satpam yang mengetahui bersangkutan masuk ke gedung Unimal tanpa merasa curiga,” jelasnya.

Menurutnya, tidak satupun petugas keamanan yang mencurigai SW saat masuk ke gedung. Pasalnya, ia merupakan mantan karyawan berstatus tenaga bakti. Seorang penjual penjual minyak turut diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan. Ternyata benar pelaku sebelum melakukan aksinya sudah dulu membeli minyak pertalite dalam botol air mineral di kios Simpang Reuleut.

Selain itu, sambungnya, atas kejadian itu sudah dilaporkan secara resmi oleh Kabag Umum Unimal pada Polres LHokseumawe. Terhadap tersangka, hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran tersebut. “Itu sudah direncanakan karena sebelumnya telah ada ancaman terhadap Unimal, jika hak-haknya tidak dipenuhi maka akan melakukan aksi membakar gedung rektor.

“Ancaman hukum tersangka akibat perbuatan itu bisa mencapai 17 tahun penjara sesuai dengan pasal 187, terhadap pembakaran yang sudah direncanakan,”ungkapnya.

Polisi juga melakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah ada tersangka lainnya. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan tim Laboratorium Foreksi Polda di Medan. Dalam waktu dekat ini, mereka akan turun untuk mengetahui serta investigasi terhadap kebakaran gedung Rektorat Unimal.

SW (34) mantan karyawan Universitas Malikussaleh (Unimal) yang membakar gedung biro rektor di Reuleut, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Jumat (18/8)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News