Usai Bobol Indekos Mahasiswi, Andi Terduduk di Kursi Roda, Kedua Kakinya Bolong
Minggu, 04 Juli 2021 – 02:22 WIB
Selain meringkus pelaku, kata Robert, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit iPhone X warna silver, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 2313 AAA.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” tegas Robert.
Sementara, tersangka Andi mengakui bahwa dia dan kedua temannya yang telah membobol kamar indekos dan mencuri barang elektronik milik korban.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
“Barangnya sudah kami jual, dan uangnya kami bagi tiga, saya dapat bagian tiga ratus ribu Rupiah,” ujarnya tertunduk lesu. (*/palpos.id)
Polisi meringkus satu dari tiga pelaku pembobolan indekos mahasiswi di Jalan Masa Jaya, Gang Ketitiran 2, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024