Usai Bobol Indekos Mahasiswi, Andi Terduduk di Kursi Roda, Kedua Kakinya Bolong

Usai Bobol Indekos Mahasiswi, Andi Terduduk di Kursi Roda, Kedua Kakinya Bolong
Tersangka Andi diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (2/7) malam. Foto: Dok Palpos.id

Selain meringkus pelaku, kata Robert, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit iPhone X warna silver, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 2313 AAA.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” tegas Robert.

Sementara, tersangka Andi mengakui bahwa dia dan kedua temannya yang telah membobol kamar indekos dan mencuri barang elektronik milik korban.

Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

“Barangnya sudah kami jual, dan uangnya kami bagi tiga, saya dapat bagian tiga ratus ribu Rupiah,” ujarnya tertunduk lesu. (*/palpos.id)

Polisi meringkus satu dari tiga pelaku pembobolan indekos mahasiswi di Jalan Masa Jaya, Gang Ketitiran 2, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumsel.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News