Usai Digarap 8 Jam, Nur Alam Diperbolehkan Pulang
Senin, 24 Oktober 2016 – 20:23 WIB

Ilustrasi. Foto dok JPNN.com
“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Artinya dalam proses penyidikan ini beliau akan memberikan keterangan dan akan membantu KPK mengungkap kasus ini semuanya," ucapnya.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan IUP.
Atas perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?