Usai Dilengserkan dari PAN, Kubu Bachtiar Siapkan Gugatan

Usai Dilengserkan dari PAN, Kubu Bachtiar Siapkan Gugatan
Partai Amanat Nasional (PAN). Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

’’Besok (hari ini, Red) juga jadi pembahasan. Karena jelas kan suratnya kepada DPW ketuanya Bachtiar Basri dan jajaran serta Panwil Fikri Yasin, Alimin Abdullah, Nyimas Putri Agus, Tutur Sutikno. Kok diselenggarakan oleh orang di luar itu? Ya ilegal dong,” tandas Ali.

Terpisah, salah satu deklarator PAN Lampung Yulius Irsa, S.H. menilai pelaksanaan muswillub di Swiss-Belhotel, Minggu (17/9), cacat hukum karena melanggar AD/ART.

’’Tentu melanggar. Karena secara legal formal pelaksanaan muswillub harus melibatkan otoritas satu tingkat di atasnya. Pelaksanaan muswillub lazimnya melibatkan ketum umum atau Sekjen atau

setidaknya minimal wakil ketua dari unsur DPP yang diberikan mandat untuk menghadiri acara tersebut,” kata Yulius yang juga wakil sekretaris MPP DPW PAN Lampung ini kemarin.

Yulius sangat menyayangkan muswillub yang digelar tergesa-gesa. Sebab, surat baru dikirim Sabtu (16/9). Akibatnya, muswillub tersebut tak mengundang perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Dia juga menyampaikan muswillub digelar apabila ada masalah yang luar biasa. Misalnya ketua DPW mengundurkan diri secara tertulis, meninggal dunia, atau bermasalah secara hukum. Apabila ada dalam tiga hal tadi, maka layak untuk dilakukan muswillub.

Menurut Yulius, tidak masalah siapa yang akan memimpin PAN Lampung. Asalkan, muswillub dilakukan dengan aturan yang ada. Apalagi, DPP PAN memberi limit sampai akhir September untuk menyelenggarakan muswillub.

Namun, Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar mengatakan, kubu Bachtiar salah memaknai instruksi DPP PAN. Sebab, yang melaksanakan tugas menggelar muswil atau muswillub bukan DPW. Begitu ada surat DPP tentang muswillub, maka otomatis DPW langsung demisioner.

DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung kubu Bachtiar Basri berencana menggelar musyawarah wilayah luar biasa (muswillub) tandingan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News