Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib Langsung Ditahan
Jumat, 01 Oktober 2021 – 23:22 WIB
Lalu, Jilid ketiga mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Mantan Ketua KOI Pusat Muddai Madang.
Kemudian Jilid keempat tersangka Ahmad Najib Mantan Asisten l Karo Kesra Pemprov Sumsel, Agustinus Antoni mantan Kabid Anggaran Pemprov Sumsel 2012-2016 serta Loka Sangganegara Team Leader kontraktor PT Indah Karya.(fdl/sumeks.co)
Kejati Sumsel resmi menetapkan mantan Asisten I Biro Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak