Usai Hadiri Ultah, Digarap Mantan Pacar dan Kawannya

Usai Hadiri Ultah, Digarap Mantan Pacar dan Kawannya
Usai Hadiri Ultah, Digarap Mantan Pacar dan Kawannya

Pelaku yang berhasil ditangkap Jumat malam sekitar pukul 21.30 langsung dibawa ke Mapolsek Lubeg. Berkat keterangan pelaku, jajaran Reskrim kembali menuju lokasi kedua untuk mengamankan pelaku lainnya, Taufik.

"Awalnya kami menuju rumah pelaku. Saat dicari dia tidak ditemukan dan ternyata berada di rumah kontrakan lamanya. Orangtua pelaku yang mendului petugas, berusaha melindungi pelaku. Pelaku pun berusaha kabur. Setelah mengeluarkan dua kali tembakan, baru pelaku bisa dibekuk," terang Kapolsek.

Kini, kedua pelaku diancam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun paling rendah 3 tahun penjara. Serta dikenakan Pasal 332 KUHP dengan ancaman 5 tahun lebih.

Seppria Fernando, pelaku, mengaku berpacaran dengan korban dan melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka.

"Kami kenal dicomblangin teman. Setelah seminggu PDKT kami pacaran. Malahan waktu itu kami janji jalan-jalan dan memang saya bawa dia ke tempat Taufik menjemput uang. Kami melakukannya suka sama suka dan agar dia mau saya bawa ke tempat gelap," ungkap pelaku. (s)


PADANG - Jajaran Reskrim Polsek Lubukbegalung mengamankan dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, pada Jumat (26/12) sekitar pukul 21.30.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News