Usai Membacok Tetangga, Kamsuri Menyerahkan Diri ke Polisi

Usai Membacok Tetangga, Kamsuri Menyerahkan Diri ke Polisi
Kamsuri Hasan tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan. Foto: ANTARA/HUMAS

jpnn.com, LEBAK - Terduga tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban Afit Ali Haerudin, ditangkap Satreskrim Polres Lebak.

Pelaku Kamsuri Hasan bin Sadimin (Alm) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban warga Kampung Cimesir Rt.03 Rw.04 Ds.Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Unit PPA Polres Lebak Ipda Agus Supriyadi menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (12/7) sekitar pukul 21.00 Wib, terjadi kesalah pahaman dengan korban tentang perebutan air bor yang disediakan untuk umum.

Kemudian oleh istri korban, pipa paralon air yang menuju rumah pelaku dirusak, dan sempat mengancam istri pelaku akan di bacok.

Merasa tidak terima akan hal tersebut, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah golok dan langsung membacok korban, yang mengakibatkan luka sobek pada bagian tangan sebelah kiri, luka sobek pada bagian sikut sebelah kiri, dan pada bagian leher.

"Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Adjie Darmo dan pelaku menyerahkan diri ke Polres Lebak," kata Agus, Senin (13/7).

Agus mengatakan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena dendam, karena tidak terima istrinya diancam dan dimaki-maki oleh korban yakni Adit Ali Haerudin.

Untuk barang bukti, polisi menyita satu buah golok beserta sarungnya berwarna hitam, satu buah baju lengan panjang merek Picaso berwarna hitam putih, dan satu buah switter merek Morta berwarna abu-abu, serra barang bukti lainnya. (antara/jpnn)

Motif pelaku melakukan penganiayaan karena dendam, tidak terima istrinya diancam dan dimaki-maki oleh korban.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News