Usai Membunuh, Edo Kabur dari Apartemen
Senin, 03 Februari 2014 – 14:58 WIB

Tersangka Edo menjalani pemeriksaan di Polres Mertropolitan Jakarta Timur, Senin (3/2). FOTO: Kusdarmadi/JPNN.Com
Minggu (2/2) pukul 14.00 penyidik dan Edo mendarat di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tak menunggu lama, polisi langsung membawa tersangka ke lapangan.
Sedangkan Daniel (28) ditangkap terlebih dahulu pada Sabtu (1/2) siang. "Daniel ditangkap saat narik angkot di Taman Mini," jelasnya. Kini keduanya sudah dijebloskan di sel tahanan Mapolres Jaktim.
Atas perbuatannya, tersangka Edo dijerat pasal 338 KUHP subsidair 365, 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sedangkan Daniel, yang membantu membuang mayat dan mencuri aki dijerat pasal pasal 365 dan 363 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur berhasil meringkus dua pembunuh Feby Lorita. Dua pelaku itu adalah Asido April Parlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang