Usai Mendengar Tanggapan JPU, Kuasa Hukum Habib Rizieq Bilang...

Usai Mendengar Tanggapan JPU, Kuasa Hukum Habib Rizieq Bilang...
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. usai mendengarkan tanggapan JPU di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap kukuh pada sikapnya yang telah dituangkan dalam eksepsi yang disampaikan sebelumnya, pada persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq tidak bisa didakwa lantaran telah membayar denda administrasi. 

Hal ini disampaikan oleh Aziz, usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3).

"Secara prinsip di eksepsi kami sampaikan seperti itu," kata Aziz.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan pihaknya akan memberikan pernyataan di dalam persidangan terkait tanggapan dari JPU.

Dia juga menilai tanggapan dari JPU memberatkan bagi terdakwa.

"Itu tugasnya jaksa karena memberatkan terdakwa," lanjutnya.

Sidang lanjutan dengan  digelar pada Selasa (30/3), dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang disampaikan terdakwa.

Begini komentar Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, usai mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News