Usai Mendengar Tanggapan JPU, Kuasa Hukum Habib Rizieq Bilang...

jpnn.com - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap kukuh pada sikapnya yang telah dituangkan dalam eksepsi yang disampaikan sebelumnya, pada persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq tidak bisa didakwa lantaran telah membayar denda administrasi.
Hal ini disampaikan oleh Aziz, usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3).
"Secara prinsip di eksepsi kami sampaikan seperti itu," kata Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan pihaknya akan memberikan pernyataan di dalam persidangan terkait tanggapan dari JPU.
Dia juga menilai tanggapan dari JPU memberatkan bagi terdakwa.
"Itu tugasnya jaksa karena memberatkan terdakwa," lanjutnya.
Sidang lanjutan dengan digelar pada Selasa (30/3), dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang disampaikan terdakwa.
Begini komentar Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, usai mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini