Usai Pemeriksaan, Udar Lega Tak Ditahan

Usai Pemeriksaan, Udar Lega Tak Ditahan
Usai Pemeriksaan, Udar Lega Tak Ditahan

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono  hari ini (4/6) kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Udar diperiksa selama kurang lebih tujuh jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Transjakarta.

Namun, Udar masih bisa menghirup udara bebas.  "Kami diperlakukan dengan baik selama proses pemeriksaan tadi," kata Udar kepada wartawan di Kejagung, Rabu (4/6).

Pemeriksaan hari ini ini merupakan hasil penjadwalan ulang. Sedianya, Udar diperiksa Senin (26/5) pekan lalu. Namun, Udar memberikan surat keterangan dokter karena sakit hingga pemeriksaan ditunda.

Sementara pada pemeriksaan hari ini, Udar mengaku didodori 16 pertanyaan berkaitan dengan surat penandatanganan kerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Tekknologi (BPPT).

Sementara kuasa hukum Udar, Razman Arief  mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah. Bahlan Razman meminta penyidik Kejagung membatalkan status tersangka yang disandang Udar.

Razman menegaskan, kalau sampai Udar ditahan maka tim kuasa hukum akan melakukan perlawanan. Yakni, membawa kasus ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan, bahkan ke Komisi III DPR. "Kita akan buka kasus ini kepada mereka, karena saya yakin Pak Udar tidak bersalah kok," katanya.

Razman beralasan, penandatanganan kerjasama antara Dishub DKI dengan BPPT didasari oleh SK Gubernur DKI. Menurut Razman, Udar selama pemeriksaan telah menjelaskan kepada bahwa keputusan penandatanganan kerjasama dengan pihak BPPT itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

"Berarti Pak Jokowi harus diperiksa. Dan juga berarti semua Kepala Dinas dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) harus diperiksa semuanya. Karena mereka bekerja berdasarkan SK gubernur," ungkapnya.

JAKARTA - Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono  hari ini (4/6) kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News