Usai Pesta Miras, ABG Cabuli Teman Sendiri

Usai Pesta Miras, ABG Cabuli Teman Sendiri
Usai Pesta Miras, ABG Cabuli Teman Sendiri

Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo 82 UU RI N0 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman penjara 15 Tahun. (cr5/mas)


SAGULUNG - Efek minuman keras (miras) benar-benar membuat mata pemuda berinisial MTY "gelap". Bagaimana tidak, saat teler, pemuda 17 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News