Usia Hakim Tipikor Minimal 40 Tahun

Panja Masih Sisakan Ratusan DIM

Usia Hakim Tipikor Minimal 40 Tahun
Usia Hakim Tipikor Minimal 40 Tahun
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Tipikor dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Nursyahbani Katjusungkana menilai kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Pengadilan Korupsi belum maksimal. Hal tersebut dilihat dari kemampuan Panja dalam membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Hingga saat ini pembahasan baru sampai pada DIM 94-95, padahal DIMnya ratusan ," kata Nursyahbani Katjusungkana, di DPR Jakarta Senin (31/8).

Aktifis pembela kaum perempuan ini menyebut keseluruhan DIM dalam RUU Pengadilan Tipikor sebanyak 219. Menurutnya, hasil pembahasan saat ini memang masih jauh dari harapkan bersama. Namun demikian, lanjutnya, panja masih terus bekerja hingga sampai hari ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, ada beberapa hal krusial dalam pembahasan RUU Pengadilan Korupsi, misalnya soal komposisi hakim ad hoc dan tempat-tempat pengadilan yang bisa dijadikan lokasi untuk menyelesaikan kasus korupsi. Begitu juga soal judul RUU Tipikor, belum selesai, karena belum ada kesepakatan diantara fraksi-fraksi.

"Beberapa masalah diatas adalah tiga masalah (Komposisi hakim ad hoc, tempat pengadilan, dan judul RUU) dari delapan masalah krusial yang masih sulit dicari solusinya," tegas Nursyahbani Katjusungkana, yang juga Anggota Komisi III DPR itu.

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Tipikor dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Nursyahbani Katjusungkana menilai kerja Panitia Kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News