Usia Hakim Tipikor Minimal 40 Tahun
Panja Masih Sisakan Ratusan DIM
Senin, 31 Agustus 2009 – 15:26 WIB

Usia Hakim Tipikor Minimal 40 Tahun
Sementara itu, Anggota Panja RUU Tipikor dari F-PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan bahwa Panja mulai memasuki pembahasan mengenai kriteria Hakim Ad Hoc, baik untuk tingkat pertama, banding dan Mahkamah Agung. Hingga saat ini, Panja menyepakati dua kriteria hakim, diantaranya mengenai batas usia minimal dan pendidikan. "Panja sepakat batasan usia minimal Hakim Ad Hoc 40 tahun untuk tingkatan pengadilan tinggi dan banding, serta di MA minimal 50 tahun," sebutnya.
Baca Juga:
Untuk batas minimal pendidikaan, hakim ad hoc minimal sarjana hukum atau sarjana dari disiplin ilmu lainnya yang mempunyai pengalaman dalam dunia peradilan atau bidang hukum. "Untuk tingkatan pengadilan pertama dan banding minimal berpengalaman 15 tahun. Sedangkan di tingkatan MA 20 tahun," ujarnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Tipikor dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Nursyahbani Katjusungkana menilai kerja Panitia Kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan