Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun
MenPAN&RB: Perpanjangan 58 Tahun Khusus PNS Tertentu
Selasa, 27 November 2012 – 11:27 WIB
Mantan plt Gubernur Aceh ini menjamin, pegawai yang diperpanjang BUP-nya benar-benar layak dan bukan atas dasar like and dislike. Sebab, tidak semua jabatan PNS bisa diperpanjang BUP-nya, tapi hanya untuk kategori tertentu saja.(esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Harapan PNS agar batas usia pensiun (BUP) diperpanjang menjadi 58 tahun tidak akan terealisasi. Pasalnya, dari hasil pembahasan tiga menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
- Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?