Usia Pensiun Tak Hambat Regenerasi
Selasa, 23 September 2008 – 12:34 WIB
Dari gedung MA, para hakim agung yang memasuki masa pensiun bulan depan, tidak terpengaruh isu miring soal perpanjangan masa pensiun. Para hakim MA lebih fokus memperbaiki kinerja daripada menanggapi isu masa pensiun. ’’MA menyambut baik kesepakatan panitia kerja (panja) revisi UU MA yang menyepakati perpanjangan usia pensiun hakim agung 70 tahun,’’ terang Kabiro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi MA Nurhadi kemarin.
Baca Juga:
Menurut Nurhadi, berapa pun usia yang ditetapkan panja revisi UU MA, kinerja hakim agung harus baik. ’’Tidak perlu diperdebatkan, apakah 65 tahun atau kembali pada 67 tahun dengan perpanjangan atau 70 tahun, bagi MA itu tidak masalah. Asal kinerja hakimnya juga tidak bermasalah,’’ katanya.
Nurhadi berpendapat, kritik terhadap kinerja MA bukan urusan MA untuk menilainya. MA hanya melakukan evaluasi internal untuk perbaikan. Penilaian kinerja diserahkan kepada DPR. ’’Pihak yang berwenang menilai kinerja MA adalah anggota dewan. Soal batasan usia, DPR tentu memiliki pandangan tersendiri,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, jika batas pensiun hakim agung 70 tahun itu diketuk di paripurna DPR, para hakim agung akan mendapat kesempatan menyelesaikan program-program yang sudah dirancang. ’’MA butuh kearifan. Di banyak negara bahkan ada yang menjabat seumur hidup. Jadi, kita serahkan pembahasan ke DPR,’’ tegasnya.
JAKARTA – Kontroversi usia pensiun hakim agung sudah sampai istana. Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan, untuk menghindari kontroversi,
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku