Usir Istri, Asu Perkosa Gadis Yatim Piatu

jpnn.com - GORONTALO – KT alias Asu, terduga kasus pemerkosaan terhadap gadis usia 16 tahun, sebut saja Mawar, di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dibekuk polisi.
Asu dibekuk petugas Polres Gorontalo Kota saat tengah menimba air di sumur rumahnya di Talumolo, Jumat, (14/10), sekira pukul 08.00 Wita.
Sebelumnya, Asu dilaporkan Mawar dengan dimediasi Pemerintah Kelurahan Talumolo.
Itu menyusul perlakuan Asu yang diduga melakukan tindakan bejat terhadap Mawar, pada Rabu, (5/10) lalu.
Mawar sendiri sebenarnya adalah anak yatim piatu yang diadopsi Asu. Gadis manis berasal dari Kabupaten Bajo, Provinsi Sulwesi Tengah (Sulteng).
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Asu terhadap Mawar itu berawal ketika ia menyusuh Mawar untuk membeli tahu di salah satu warung.
Namun dengan alasan tertentu, Mawar tiba-tiba saja menolak permintaan angkatnya.
Karena tak menuruti perintah sang ayah angkat, Mawar akhirnya mendapat perlakuan kasar.
GORONTALO – KT alias Asu, terduga kasus pemerkosaan terhadap gadis usia 16 tahun, sebut saja Mawar, di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak