Usir Istri, Asu Perkosa Gadis Yatim Piatu

Usir Istri, Asu Perkosa Gadis Yatim Piatu
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - GORONTALO – KT alias Asu, terduga kasus pemerkosaan terhadap gadis usia 16 tahun, sebut saja Mawar, di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dibekuk polisi. 

Asu dibekuk petugas Polres Gorontalo Kota saat tengah menimba air di sumur rumahnya di Talumolo, Jumat, (14/10), sekira pukul 08.00 Wita.

Sebelumnya, Asu dilaporkan Mawar dengan dimediasi Pemerintah Kelurahan Talumolo. 

Itu menyusul perlakuan Asu yang diduga melakukan tindakan bejat terhadap Mawar, pada Rabu, (5/10) lalu.  

Mawar sendiri sebenarnya adalah anak yatim piatu yang diadopsi Asu. Gadis manis berasal dari Kabupaten Bajo, Provinsi Sulwesi Tengah (Sulteng).

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Asu terhadap Mawar itu berawal ketika ia menyusuh Mawar untuk membeli tahu di salah satu warung. 

Namun dengan alasan tertentu, Mawar tiba-tiba saja menolak permintaan angkatnya. 

Karena tak menuruti perintah sang ayah angkat, Mawar akhirnya mendapat perlakuan kasar. 

GORONTALO – KT alias Asu, terduga kasus pemerkosaan terhadap gadis usia 16 tahun, sebut saja Mawar, di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News