Usir Istri, Asu Perkosa Gadis Yatim Piatu

Usir Istri, Asu Perkosa Gadis Yatim Piatu
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kejadian malam itu hingga selama beberapa hari kemudian, tertutup rapat. Mawar tak berani buka mulut kepada warga sekitar maupun kepada ibu angkatnya karena takut dengan ancaman Asu.

Hingga akhirnya, Kamis, (13/10), Mawar memberanikan diri mengadukan Asu ke Kantor Polisi. Mawar datang melapor didampingi pihak kelurahan.

Kasat Reskrim Kapolres Gorontalo Kota AKP Tumpal Alexander mengatakan, saat ini tersangka Asu sudah ditahan.

Menurut Tumpal, pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukt, termasuk diantaranya hasil visum petugas medis. Juga didukung oleh keterangan korban dan saksi lainnya.

"Kita juga sudah mengintrogasi pelaku dan ia telah mengakui perbutannya itu," jelas Tumpal. 

Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 76 D jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tr-49/sam/jpnn) 

GORONTALO – KT alias Asu, terduga kasus pemerkosaan terhadap gadis usia 16 tahun, sebut saja Mawar, di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News