Usir Istri, Asu Perkosa Gadis Yatim Piatu

Kejadian malam itu hingga selama beberapa hari kemudian, tertutup rapat. Mawar tak berani buka mulut kepada warga sekitar maupun kepada ibu angkatnya karena takut dengan ancaman Asu.
Hingga akhirnya, Kamis, (13/10), Mawar memberanikan diri mengadukan Asu ke Kantor Polisi. Mawar datang melapor didampingi pihak kelurahan.
Kasat Reskrim Kapolres Gorontalo Kota AKP Tumpal Alexander mengatakan, saat ini tersangka Asu sudah ditahan.
Menurut Tumpal, pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukt, termasuk diantaranya hasil visum petugas medis. Juga didukung oleh keterangan korban dan saksi lainnya.
"Kita juga sudah mengintrogasi pelaku dan ia telah mengakui perbutannya itu," jelas Tumpal.
Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 76 D jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tr-49/sam/jpnn)
GORONTALO – KT alias Asu, terduga kasus pemerkosaan terhadap gadis usia 16 tahun, sebut saja Mawar, di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berantas Premanisme, Polda Riau Bentuk Timsus di Tiap Polres
- Dua Pria yang Lagi Check In di Wisma Inhil Disatroni Perampok, HP dan Uang Tunai Raib
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya