Ustaz Ditebas Parang saat Hendak Gelar Pengajian
Rabu, 27 Desember 2017 – 13:00 WIB
“Sampai akhirnya pelaku mengeluarkan parang. Satu ayunan mengenai tangan dan jari kiri Shafwan. Warga mencoba melerai, tapi pelaku masih gelap mata. Pelaku mengejar dan kembali melayangkan parang. Sabetan parang mengenai punggung korban,” tambah Bambang.
Dia mengaku belum bisa menyimpulkan motif tindakan yang dilakukan HZ.
Namun, dugaan sementara pelaku dibakar api cemburu.
“Pelaku masih diperiksa. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Bambang. (ns/waz/k9)
Ustaz Muhammad Shafwan mengalami luka di punggung dan jari setelah disabet menggunakan parang oleh HZ, Senin (25/12).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- Bicara Perubahan, Anies Ingin Menyelesaikan Masalah Mendasar di Kaltim
- Ditanya Cara Mengatasi Pertambangan Ilegal, Ganjar Singgung Penegakan Hukum
- IKN dan Era Baru Pulau Kalimantan
- Agenda Kampanye Hari Ini: Ganjar Bergerak di Balikpapan, Temui Tokoh Adat hingga Blusukan ke Pasar
- Pengedar dan Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap di Jalan MT Haryono