Menganiaya Teman Sendiri Pakai Parang, Pria Paruh Baya di OI Ditangkap Polisi

jpnn.com - PALEMBANG - Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Ketapang II, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pelaku bernama Tarjuna alias Jang Juna (56) ditangkap di rumahnya pada Selasa (4/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, Rabu (5/3).
Dia mengatakan bahwa kasus ini bermula saat pelaku dan korban Nazori alias Anang Semangka (40) sedang berada di sebuah kebun duku milik Jang Juna, Jumat (7/2) sekitar pukul 09.30 WIB.
Lalu, terjadi cekcok antara keduanya yang berujung pada aksi kekerasan, yang mana pelaku mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban.
"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian dada sebelah kiri dan punggung belakang," ungkap Zahirin.
Tak terima dengan kejadian itu, korban langsung melapor kepada Polsek Tanjung Raja.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.
Menganiaya teman sendiri menggunakan parang, seorang pria paruh baya di Ogan Ilir, Sumsel, diringkus polisi.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan