Ustaz Gondrong Pengganda Uang Juga Dijerat UU Perlindungan Anak

Ustaz Gondrong Pengganda Uang Juga Dijerat UU Perlindungan Anak
Herman atau Ustaz Gondrong (kanan), pria yang viral di media sosial karena aksi penggandaan uang saat di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di daerah Babelan, Kabupaten Bekasi viral di media sosial usai diduga bisa menggandakan uang.

Video itu dibuat pada awal Maret 2021 dan viral di media sosial sejak 14 Maret 2021.

Berdasarkan video yang viral di media sosial, tampak seorang pria berambut panjang dan mengenakan kopiah duduk bersila di depan sejumlah orang.

Kemudian, pria tersebut membuka kotak kecil berwarna abu-abu dan mengambil suatu benda hitam di dalamnya.

Benda itu dibungkus dengan dua lembar kertas dan dimasukkan ke dalam kotak besar berwarna hitam.

Lalu, pria itu membuka kotak lainnya yang berbentuk persegi panjang. Pria itu menunjukkan benda seperti boneka yang diambil dari dalam kotak persegi panjang itu.

Pria tersebut kembali mengambil benda hitam yang terbungkus kertas dan memasukannya ke dalam kotak abu-abu. Adapun kertas kembali dimasukkan ke kotak hitam.

Selanjutnya, pria itu memain-mainkan sebuah kantong plastik hitam. Terdapar asap yang keluar dari kantong plastik tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan bahwa pria bernama Herman atau Ustaz Gondrong yang viral di media sosial karena aksi penggandaan uang, juga dijerat undang-undang perlindungan anak, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News