Ustaz Gondrong Pengganda Uang Juga Dijerat UU Perlindungan Anak
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di daerah Babelan, Kabupaten Bekasi viral di media sosial usai diduga bisa menggandakan uang.
Video itu dibuat pada awal Maret 2021 dan viral di media sosial sejak 14 Maret 2021.
Berdasarkan video yang viral di media sosial, tampak seorang pria berambut panjang dan mengenakan kopiah duduk bersila di depan sejumlah orang.
Kemudian, pria tersebut membuka kotak kecil berwarna abu-abu dan mengambil suatu benda hitam di dalamnya.
Benda itu dibungkus dengan dua lembar kertas dan dimasukkan ke dalam kotak besar berwarna hitam.
Lalu, pria itu membuka kotak lainnya yang berbentuk persegi panjang. Pria itu menunjukkan benda seperti boneka yang diambil dari dalam kotak persegi panjang itu.
Pria tersebut kembali mengambil benda hitam yang terbungkus kertas dan memasukannya ke dalam kotak abu-abu. Adapun kertas kembali dimasukkan ke kotak hitam.
Selanjutnya, pria itu memain-mainkan sebuah kantong plastik hitam. Terdapar asap yang keluar dari kantong plastik tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan bahwa pria bernama Herman atau Ustaz Gondrong yang viral di media sosial karena aksi penggandaan uang, juga dijerat undang-undang perlindungan anak, simak selengkapnya.
- Guru di Bali Dipermalukan Anggota DPD, FSGI Angkat Suara, Menohok!
- Fakta soal Dukun Palsu Pengganda Uang yang Membunuh Honorer di Karawang
- Cabuli 3 Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid, Kakek Ini Dijebloskan ke Sel Polsek Tampan
- Analisis Reza soal Polisi Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan, Melainkan Persetubuhan Anak
- Inilah Identitas Pasutri Korban Pembunuhan Mbah Slamet
- Korban Pembunuhan Mbah Slamet, 2 Jasad dalam 1 Lubang Ternyata Pasutri