Ustaz Gondrong Pengganda Uang Juga Dijerat UU Perlindungan Anak

Ustaz Gondrong Pengganda Uang Juga Dijerat UU Perlindungan Anak
Herman atau Ustaz Gondrong (kanan), pria yang viral di media sosial karena aksi penggandaan uang saat di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Beberapa saat kemudian, pria itu membuka kotak hitam. Lalu, lembaran uang Rp 100 ribu dalam jumlah banyak ada di dalam kotak tersebut.

Baca Juga: Aliyawati Tewas Mengenaskan di Pantai Pasir Putih, Pelaku Ternyata Suami Sendiri

Pria itu mengeluarkan uang tersebut dan menebarnya di sekitar kotak. (cr1/jpnn)

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan bahwa pria bernama Herman atau Ustaz Gondrong yang viral di media sosial karena aksi penggandaan uang, juga dijerat undang-undang perlindungan anak, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News