Ustaz Lancip Dipanggil Polisi karena Ceramah Kerusuhan 22 Mei

Ustaz Lancip Dipanggil Polisi karena Ceramah Kerusuhan 22 Mei
Ustaz Lancip. Foto:

BACA JUGA: LSM Desak Lembaga Negara Bentuk TPF Kerusuhan 22 Mei

Ustaz Lancip diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 2016.

Ceramah Ustadz Lancip yang dikategorikan hoaks yakni soal penyebutan 60 orang tewas dalam kerusuhan 21 dan 22 Mei. Padahal polisi mencatat hanya 8 orang yang meninggal dunia. (one/ps)


Ustaz Lancip juga mengatakan melihat perilaku anggota Brimob yang disebut biadab karena menembaki orang yang sedang tertidur di Markas Petamburan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News