Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Ini Barang Bukti yang Disita dari Rumahnya

Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Ini Barang Bukti yang Disita dari Rumahnya
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ustaz Maaher At-Thuwalibi alias Soni Eranata (28) ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (3/12).

Ustaz Maaher ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.

Ustaz Maaheer ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial dan melanggar Undang-Undang ITE.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menetapkan Soni Eranata alias Ustasz Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka.

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Irjen Argo menjelaskan usai ditangkap, tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ustaz Maaher At-Thuwalibi alias Soni Eranata ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News