Ustaz Somad Dideportasi, Polri: Kami Tak Bisa Ikut Campur

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pendeportasian Ustaz Abdul Somad merupakan wewenang penuh otoritas Hong Kong.
“Kami tidak dapat campur tangan atau ikut campur. Mereka negara berdaulat," kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa (26/12).
Jenderal bintang satu itu menambahkan, pemerintah Indonesia juga memiliki wewenang seperti Hong Kong.
Negara lain, kata Iqbal, juga tidak bisa mengintervensi wewenang pemerintah Indonesia.
“Indonesia ketika menjumpai kewenangan tertentu negara lain tidak boleh campur tangan," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, pihaknya tidak menerima permintaan dari lembaga mana pun terkait pencekalan Ustaz Somad.
Polri, kata Iqbal, juga tidak memiliki kaitan apa pun perihal pendeportasian Ustaz Somad.
Selain itu, hingga kini, otoritas Hong Kong belum memberi penjelasan terkait insiden tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pendeportasian Ustaz Abdul Somad merupakan wewenang penuh otoritas Hong Kong.
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri