Ustaz Somad Dideportasi, Polri: Kami Tak Bisa Ikut Campur

Ustaz Somad Dideportasi, Polri: Kami Tak Bisa Ikut Campur
Ustaz Abdul Somad dan kuasa hukumnya, Kapitra Ampera di Pekanbaru, Riau. Foto: Defizal/Riau Pos/JPG

"Tidak ada (pemberitahuan). Saya katakan Polri tidak ada kaitan dengan pengembalian Uztaz Somad. Ini adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah Hong Kong," kata Iqbal. (mg1/jpnn)


Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pendeportasian Ustaz Abdul Somad merupakan wewenang penuh otoritas Hong Kong.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News