Ustazah Irena Jelaskan Arti Tabayun di Sidang Ahok

Ustazah Irena Jelaskan Arti Tabayun di Sidang Ahok
Basuki T Purnama alias Ahok di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Ustazah Irena Handono menceramahi tim penasihat hukum Basuki T Purnama alias Ahok. Irena melakukan hal itu saat bersaksi pada persidangan perkara penodaan agama yang membuat Ahok sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (10/1).

Dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan itu, Irena menjelaskan konsep tabayun atau klarifikasi ulang menurut Islam. Hal itu sebagai respons Irena atas pertanyaan tim penasihat hukum Ahok.

Anggota tim penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna pada persidangan itu mempersoalkan Irena sebagai pelapor kasus penodaan agama tidak melakukan tabayun sebelum melapor ke polisi. Irena yang dikenal sebagai mantan biarawati itu pun langsung memberi jawaban.

"Anda sudah siap dengan jawabannya? Ketahuilah, tabayun adalah hukum di dalam Islam,” kata Irena mengawali jawabannya.

Irena lantas menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Hal itu berbeda jika Indonesia menganut hukum Islam. “Kalau dalam hukum Islam, terdakwa sudah diusir," ujar Irena saat memberikan kesaksian.

Mendengar jawaban itu, hakim Dwiyarso Budi Santiarto yang memimpin persidangan lantas menanyakan apakah tidak sebaiknya sebelum melapor melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Namun, Irena punya alasan tersendiri.

"Saya taat hukum, yang memiliki tugas untuk cek dan ricek itu kepolisian. Saya sebagai warga negara hanya memiliki hak untuk melapor," jawab Irena.

Tapi Sirra Prayuna langsung menimpali dengan pertanyaan lain. Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu bertanya mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bertabayun sebelum mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah menista Alquran.

Ustazah Irena Handono menceramahi tim penasihat hukum Basuki T Purnama alias Ahok. Irena melakukan hal itu saat bersaksi pada persidangan perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News