Usul NIP Honorer K2 Ditenggat 31 Mei
Sabtu, 01 Maret 2014 – 02:18 WIB

Usul NIP Honorer K2 Ditenggat 31 Mei
Kedua, usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006. Ketiga, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
Keempat, penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD. Kelima, bekerja pada instansi pemerintah. Keenam, dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Ketujuh, syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Meski masih ada beberapa daerah yang belum diumumkan kelulusan honorer K2-nya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah ingin memproses pembuatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman