Usul Penegerian Madrasah Mengendap

Jumlahnya Capai Ratusan

Usul Penegerian Madrasah Mengendap
Usul Penegerian Madrasah Mengendap
JAKARTA – Sebanyak 460 usulan penegerian madarsah yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam masih mengendap di Biro Hukum Kementerian Agama (Kemenag). Akibatnya, usulan tersebut tidak dapat diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) untuk mendapatkan surat rekomendasi.

Direktur Pendidikan Madrasah Firdaus Basuni mengatakan, tahun ini, ada 460 madrasah swasta yang diusulkan menjadi negeri. Surat usulan belum masuk ke Kemen PAN dan RB tapi masih di Biro Hukum. Hingga kini, usulan tersebut belum ditandatangani menteri agama. ’’Setelah kita cek lagi ternyata masih di Biro Hukum,’’ aku Firdaus ketika dihubungi INDOPOS (Grup JPNN) di Jakarta, kemarin.

Hingga kini, lanjut Firdaus, jumlah madrasah negeri baru mencapai 3.600 atau 8,6 persen dari total 40 ribu madrasah seluruh Indonesia. Sedangkan 91,4 persen dikelola yayasan atau swasta. Untuk itu, sejak 2009, dilakukan program penegerian madrasah.

’’Sepanjang ada yang mengajukan kita akan usulkan. Kita tidak membangun madrasah negeri. Rata-rata ada 300-400 sekolah. Persyaratannya, ada penyerahan aset, siswa minimal setiap kelas 20 orang, luas sekolah minimal 2.500 meter persegi,’’ katanya.

JAKARTA – Sebanyak 460 usulan penegerian madarsah yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam masih mengendap di Biro Hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News