Usulan Formasi Tambahan PPPK 2024 Minim, Honorer Diangkat Paruh Waktu

jpnn.com, JAKARTA - Usulan formasi tambahan untuk PPPK 2024 sangat minim. Dengan demikian sebagian besar honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, menurut Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN Mohammad Ridwan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak secara otomatis.
Ada mekanisme yang harus dilakukan, salah satunya pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
"Setiap instansi pusat maupun pemda diberikan kewenangan mengusulkan PPPK paruh waktu kepada MenPAN-RB Rini. Hal tersebut diatur dalam KepmenPAN-RB 15 Tahun 2025 dan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025," terang Ridwan kepada JPNN, Rabu (22/1).
Dia menegaskan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu sudah diatur dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024.
Dalam surat MenPAN-RB tersebut, ada beberapa ketentuan bagi honorer database BKN yang diangkat PPPK paruh waktu, yaitu telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
Selanjutnya peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 dan 2, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
"Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari MenPAN-RB," tuturnya.
Usulan formasi tambahan PPPK 2024 minim banget, honorer diangkat paruh waktu sesuai regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024