Usulan Indonesia Ekspor Ganja Dapat Penolakan

Usulan Indonesia Ekspor Ganja Dapat Penolakan
Ladang ganja di Mandailing Natal. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

"Jadi ngapain bingung soal ganja harus diekspor?," tanya Mufti.

Dia menjelaskan, tanpa ganja pun, ekspor rempah, aromatik, dan tanaman obat dari Indonesia sangat moncer.

Berdasarkan data BPS, ekspor tanaman obat, aromatik, dan rempah-rempah Indonesia pada 2018 mencapai USD 601 juta (Free On Board/FOB), tumbuh pesat jika dibandingkan pada 2013 yang baru sebesar USD 342 juta. Dalam setahun, yang diekspor Indonesia mencapai 336 ribu ton.

Adapun alasan ketiga, kata dia, secara aturan memang peredaran ganja dilarang, dan sudah ada kajian dari para ahli tentang dampak dan manfaatnya.

"Faktanya, sekarang ganja dilarang,” ujarnya.

Dalam rapat bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1/2020), anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rafli, mengusulkan agar pemerintah menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.

Ganja disebutnya mudah tumbuh di Aceh, dan ada peluang ekspor mengingat sejumlah negara di dunia memang melegalkan ganja.

"Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah," ujar Rafli. (antara/jpnn)

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menolak usulan anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli, untuk menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News