Usulan KPU Kobar Berbeda Dengan Putusan MK

DPRD Anggap Surat KPU Kobar Sah dan Prosedural

Usulan KPU Kobar Berbeda Dengan Putusan MK
Usulan KPU Kobar Berbeda Dengan Putusan MK
Pada saat penyerahan surat penetapan bupati Kobar terpilih di DPRD Kobar, pimpinan DPRD Kobar hadir semua. Selain itu, sebagaian anggota DPRD Kobar, unsur muspida termasuk Wakil Bupati Kobar juga turut menyaksikan penyerahan surat tersebut.

Ditambahkan Hasanudin, kewenangan DPRD Kobar hanya meneruskan surat yang disampaikan KPU Kobar ke DPRD Kobar, untuk kemudian diserahkan langsung ke Gubernur Kalteng. Selanjutnya gubernur menyerahkan lagi ke Menteri Dalam Negeri untuk diproses surat pengangkatannya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan 7 Juli 2010, dalam putusannya memerintahkan KPU Kobar agar membatalkan keputusannya tentang penetapan hasil perolehan suara pasangan cabup-cawabup Kobar 2010. MK juga memerintah KPU Kobar membatalkan berita acara tentang penetapan pasangan calon nomor urut Sugianto Sabran-Eko Soemarno sebagai pasangan terpilih dalam Pilbup Kobar.

Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Kobar untuk menerbitkan surat keputusan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilbup Kobar 2010.(ird/ara/jpnn)

PANGKALAN BUN – Keabsahan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) tentang usulan pasangan Yusuf Sugianto Sabran –


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News