Usulan KPU Kobar Berbeda Dengan Putusan MK

DPRD Anggap Surat KPU Kobar Sah dan Prosedural

Usulan KPU Kobar Berbeda Dengan Putusan MK
Usulan KPU Kobar Berbeda Dengan Putusan MK
PANGKALAN BUN – Keabsahan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) tentang usulan pasangan Yusuf Sugianto Sabran – Eko Soemarno (SUKSES) sebagai Bupati dan wakil bupati terpilih  Pemilukada Kobar kepada DPRD Kobar dan kemudian diteruskan ke Gubernur Kalteng, sudah dianggap sah dan sesuai prosedural. Wakil Ketua DPRD Kobar, M Hasanudin Noor, mengatakan bahwa proses tersebut tidak memerlukan rapat pleno DPRD Kobar, tapi cukup melalui rapat pleno unsur pimpinan DPRD Kobar, yang terdiri ketua satu orang dan dua orang wakil ketua.

Hasanudin justru menuding Ketua Tim Pemenangan Ujang Iskandar–Bambang Purwanto (UJI-BP), Zailani, tidak memahami aturan yang mengatur mekanisme masalah Pemilukada. Semua itu diatur pada tata tertib susduk No.27 Tahun 2006 yang mengacu pada Permendagri No.16 Tahun 2010.

“Atas dasar usul dari unsur pimpinan untuk membuat keputusan dalam sebuah rapat unsur pimpinan DPRD Kobar yang terdiri dari tiga orang, yakni ketua, dan dua wakil ketua DPRD Kobar,” ujar Hasanudin seperti dikutip Radar Sampir, kemarin (24/7).

Atas dasar itu, katanya, tidak perlu lagi pleno DPRD Kobar. Ditambahkannya, berdasarkan surat penetapan KPU tentang Bupati Kobar terpilih pada Pemilukada 5 Juni lalu, KPU Kobar telah menetapkan Pasangan SUKSES untuk yang kedua kalinya, sebelum dan sesudah penetapan MK.

PANGKALAN BUN – Keabsahan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) tentang usulan pasangan Yusuf Sugianto Sabran –

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News