Usulkan Bentuk Dewan Pengawas, KPK Minta Robby Baca UU

Usulkan Bentuk Dewan Pengawas, KPK Minta Robby Baca UU
Usulkan Bentuk Dewan Pengawas, KPK Minta Robby Baca UU

jpnn.com - JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Robby Arya Brata menggagas pembentukan sebuah dewan pengawasan untuk lembaga antirasuah itu. Lalu bagaimana tanggapan KPK terkait gagasan itu?

"Ya dia mau buat apa saja silakan tapi yang pertama ini, dia lulus apa enggak, itu dulu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (4/12).

Menurut Johan, apabila ingin ada Dewan Pengawas maka perlu ada perubahan undang-undang. "Kalau usul Dewan Pengawas, Dewan Pengawas yang seperti apa? Itu kan tidak ada di UU. Baca dulu UU-nya. Kalau mau ada itu, ya UU diubah dulu. Kan di UU enggak ada," tuturnya.

Sedangkan, Johan menyatakan soal mekanisme pengawasan terhadap KPK sudah ada. "Kalau mekanisme pengawasan terhadap KPK, itu sudah ada. Bahkan itu sangat ketat di KPK. Ingat enggak, pimpinan KPK jadi tersangka?" ucapnya.

Robby menyatakan gagasan pembentukan dewan pengawasan untuk KPK diperlukan karena besarnya kewenangan KPK. Kewenangan yang besar itu wajib diimbangi dengan pengawasan ketat.

"Yang terjadi sekarang KPK cenderung liar, karena apa? Fungsi kekuasanya yang besar tidak ada yang mengawasi. Kalau saya masuk ke KPK saya akan membentuk dewan pengawas itu," kata Robby saat memaparkan visi dan misinya di hadapan para anggota Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12).

Selain secara internal, Robby  memandang perlu ada pengawasan juga dari eksternal KPK. Karena itu, ia menantang DPR untuk membentuk dewan pengawas eksternal yang independen.

Lebih lanjut Robby mengatakan, usulan-usulannya tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kerja KPK. Ia hanya ingin menjaga agar lembaga antirasuah itu tidak sampai berbuat zalim.

JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Robby Arya Brata menggagas pembentukan sebuah dewan pengawasan untuk lembaga antirasuah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News