Usulkan Sanksi untuk Penjual Masakan Babi tanpa Label Khusus
Kamis, 04 Februari 2016 – 16:41 WIB
Sementara itu, Kepala Dispertan Weny Ekayanti mengatakan, pihaknya sudah mendata rumah makan dan restoran yang menyajikan olahan mengandung babi. Secara berkala juga diadakan pemeriksaan kandungan makanan, terkait kelayakan konsumsi. “Sudah kami lakukan rutin, termasuk pemeriksaan hewan seperti anjing,” jelas Weny. (irw/ria/dil/jpnn)
SOLO – Dinas Pertanian (Dispertan) didesak lebih tegas terhadap restoran, rumah makan, atau hotel yang mengabaikan aturan kelayakan masakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh