Usung Golkar Bersih, Kok Pak Mekeng Tetap Jadi Pengurus?

jpnn.com, JAKARTA - Slogan ‘Golkar Bersih’ menggema seiring kepemimpinan Airlangga Hartarto di Partai Golkar. Airlangga menggunakan slogan itu untuk memulihkan citra Golkar yang anjlok di era kepemimpinan Setya Novanto.
Namun, inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Sirajuddin Abdul Wahab mengharapkan ‘Golkar Bersih’ tak berhenti sebatas slogan. Dia mengatakan, Airlangga mestinya juga konsisten dengan slogan Golkar Bersih dalam membentuk kepengurusan.
“Seyogianya tagline (slogan, red) itu sudah tecermin dalam kepengurusan DPP Partai Golkar hasil munaslub. Kader yang terindikasi dan berpotensi permasalahan hukum dalam korupsi e-KTP tidak ditempatkan dalam struktur," kata Sirajuddin di Jakarta, Jumat (16/2).
Pernyataan Sirajuddin mengarah ke politikus Partai Golkar Melcias Marcus Mekeng yang terseret kasus e-KTP. Kini, Airlangga menempatkan legislator yang dalam surat dakwaan perkara e-KTP disebut menerima uang USD 1,4 juta itu sebagai ketua Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Wilayah Timur.
"Yang saya tahu juga, nama-nama lain yang terindikasi menerima uang proyek e-KTP ini tidak diakomodasi lagi dalam kepengurusan hasil munaslub," jelasnya.
Sirajuddin pun berharap agar Golkar Bersih tidak menjadi slogan tanpa tindakan, sekadar sebagai jualan politik untuk pencitraan. "Karena dengan kasus-kasus seperti ini yang pasti merusak citra partai, dan jauh dari diksi Golkar Bersih," pungkasnya.(fat/jpnn)
Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) mengharapkan slogan Golkar Bersih juga disertai tindakan nyata dengan memilih pengurus yang bersih dari kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Tunjuk Airlangga Jadi Negosiator Tarif AS, Prabowo Dapat Pujian
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Indonesia Terbuka soal Kritik Terhadap QRIS
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD