Usut Cirus, Kejagung - Polisi Saling Lempar
Sabtu, 18 September 2010 – 07:09 WIB
JAKARTA - Janji Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri untuk memberantas mafia peradilan perlu dipertanyakan. Sebab, dua aparat penegak hukum itu saling lempar terkait dengan penanganan jaksa peneliti Cirus Sinaga yang diduga telah mengurangi pasal tindak pidana pencucian uang dan korupsi terdakwa Gayus Halomoan Tambunan. "Jangan sampai instansi kejaksaan menjadi kambing hitam terkait dengan persoalan yang menimpa jaksa Cirus. Jangan sampai ada dugaan bahwa kami tidak tuntas menangani kasus perpajakan. Ini wewenang penyidik," imbuhnya.
"Kasus itu kan sudah ditangani tim independen kepolisian. Kami menindaklanjuti apa yang dihasilkan penyidik," ucap Wakil Jaksa Agung Darmono di gedung Kejaksaan Agung kemarin (17/9). Menurut dia, pihak yang berwenang menindaklanjuti fakta-fakta di sidang adalah penyidik kepolisian.
Baca Juga:
Jaksa senior yang juga anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu menjelaskan bahwa sebenarnya penyidik masih punya kewenangan luas untuk bertindak berdasar fakta-fakta di sidang. Karena itu, Darmono mempersilakan pihak kepolisian jika ingin menyelidiki jaksa Cirus mengenai temuan fakta baru di sidang.
Baca Juga:
JAKARTA - Janji Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri untuk memberantas mafia peradilan perlu dipertanyakan. Sebab, dua aparat penegak hukum
BERITA TERKAIT
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan