Usut Cirus, Kejagung - Polisi Saling Lempar

Usut Cirus, Kejagung - Polisi Saling Lempar
Usut Cirus, Kejagung - Polisi Saling Lempar
Darmono menegaskan bahwa penanganan kasus itu ada di tangan kepolisian. Pihaknya, lanjut dia, hanyalah lembaga yang menerima hasil penyidikan dari kepolisian. Dengan kata lain, jika penyidik kepolisian tidak melimpahkan kasus tersebut, kejaksaan pun tidak akan menindaklanjutinya. Sebelumnya, nama Cirus disebut terlibat dalam kasus mafia pajak saat sidang dengan terdakwa Syahril Djohan di Pengadilan Jakarta Selatan Rabu lalu (15/9). Bahkan, orang yang menyeret nama jaksa peneliti itu adalah mantan Direktur II Eksus Bareskrim Brigjen Pol Radja Erizman.

Perwira tinggi Polri tersebut dihadirkan sebagai saksi. Dia mengatakan bahwa Cirus adalah jaksa yang merekayasa kasus Gayus. Di depan majelis hakim, Erizman menerangkan bahwa orang yang menandatangani agar pasal pencucian uang dan korupsi Gayus dikurangi adalah jaksa Cirus. "Dia (Cirus) yang memberikan petunjuk agar tiga pasal itu diubah menjadi satu pasal," katanya tegas.

Sementara itu, Mabes Polri memastikan bahwa pihaknya tidak akan meneruskan penyelidikan terhadap Cirus jika tidak ada permintaan tertulis dari kejaksaan. Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Polri Marwoto Soeto, pihaknya masih menunggu permintaan tertulis dari kejaksaan. "Kami serahkan dulu ke internalnya," ujar Marwoto di Mabes Polri kemarin.

Bahkan, Marwoto mengatakan bahwa masalah pengurangan pasal yang dilakukan Cirus mungkin hanyalah kesalahan administratif. Tapi, dia mengimbau masyarakat menunggu dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam sidang selanjutnya. Menurut dia, kesaksian Erizman dan Kompol Arafat tetap dianggap sebagai alat bukti yang sah.

JAKARTA - Janji Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri untuk memberantas mafia peradilan perlu dipertanyakan. Sebab, dua aparat penegak hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News