Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati DKI Cegah 5 Saksi Bepergian ke Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencegah lima saksi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta tahun anggaran 2018 bepergian ke luar negeri.
Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyebutkan kelima saksi itu, yakni JFR, PWN, HSW, HH dan LDS.
Hanya saja, dia belum secara detail apakah lima saksi itu berpotensi menjadi tersangka atau tidak dalam kasus itu.
“(Pencegahan, red) ini terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan oleh Distamhut DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Ashari dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (8/6).
Ashari menjelaskan bahwa proses permohonan pencegahan itu sudah diajukan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak Selasa 24 Mei 2022.
Menurut dia, permohonan pengajuan pencegahan ke luar negeri ini untuk kepentingan penyidikan.
Sebab, keterangan saksi dibutuhkan dalam mempermudah proses penyidikan.
Ashari juga menambahkan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang saksi itu dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang hingga proses penyidikan telah rampung.
Kejati DKI Jakarta mencegah lima saksi bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan pada Distamhut DKI Jakarta.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan