Usut Dugaan Penyelewengan Dana Proyek Gedung Kampus IMIP

Usut Dugaan Penyelewengan Dana Proyek Gedung Kampus IMIP
KPK

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Masyarakat untuk Transparansi Indonesia (AMTI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyidikan dan/atau penyelidikan pada proyek pembangunan gedung Kampus Politeknik IMIP Kabupaten Worowali Provinsi Sulawesi Tengah. Pasalnya, Proyek tahun anggaran 2016/2017 tersebut diduga terdapat aliran penyelewengan dan pemotongan anggaran proyek yang dilakukan oleh beberapa pihak atau oknum terkait.

Hal itu mengakibatkan pekerjaan pada Proyek Pembangunan Gedung Kampus tersebut tidak sesuai dengan kuantitas dan kualitas bangunan sebagaimana mestinya.

“KPK dalam penyidikan dan/atau penyidikannya pada kasus dugaan korupsi ini dapat menggunakan pembuktian terbalik sebagaimana UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010, karena diduga ada persengkokolan dan pengaburan fakta yang dilakukan oleh beberapa oknum terkait, sebagai bentuk pertanggungjawaban yang tidak jelas,” tegas Koordinator Umum AMTI, Muhammad Al-Fajrin dalam keterangan persnya diterima Sabtu (30/12).

Untuk diketahui, AMTI sebelumnya melakukan Aksi Damai di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/12). Dalam aksi itu, AMTI menyerahkan laporan dan pernyataan sikap kepada pimpinan KPK melalui staf Setretariat KPK.

Sekretaris AMTI, M.B Arrahman menambahkan korupsi adalah musuh bersama. Menurutnya, hukum sebagai Panglima tertinggi di Republik ini harus dijaga kemurniaannya dan harus dipatuhi oleh seluruh pihak di bangsa ini.

“Penegakan hukum harus dituntaskan dengan tidak memandang siapa pun bila ada yang melakukan pelanggaran terhadap norma-norma hukum,” tegas MB Arrahman.

Lebih lanjut, AMTI dalam pernyataan sikapnya meminta KPK untuk memperhatikan dan menindaklanjuti laporannya. AMTI yakin KPK adalah lembaga hukum yang bersih, transparan dan bertanggung jawab sehingga dipastikan mampu menjalankan fungsi-fungsinya sesuai harapan semua pihak.(fri/jpnn)


KPK dalam penyidikan dan/atau penyidikannya pada kasus dugaan korupsi ini dapat menggunakan pembuktian terbalik sebagaimana UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News