Usut Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah, KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim ke Luar Negeri

Usut Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah, KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim ke Luar Negeri
Petugas KPK mengamankan sebuah koper saat melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim di Surabaya, Selasa (20/12/2022). (ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin)

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Lembaga antikorupsi itu mencegah empat anggota DPRD Jatim bepergian ke luar negeri untuk keperluan penyidikan kasus dugaan suap tersebut.

"Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/3).

Hanya saja, Ali enggan menyebutkan siapa saja empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang dicegah bepergian ke luar negeri itu. Termasuk apa kaitan mereka dalam kasus itu.

Ali mengatakan tindakan cegah tersebut berlaku selama enam bulan ke depan sampai Juli 2023 dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

Dia menambahkan langkah cegah tersebut diperlukan agar para pihak dimaksud tetap berada di Indonesia dan bisa hadir serta memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS serta dua orang tersangka selaku pemberi suap, yakni Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Penetapan keempat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat.

KPK mencegah empat anggota DPRD Jatim bepergian ke luar negeri untuk keperluan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News