Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Cecar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim

Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Cecar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembahasan dana hibah terhadap sejumlah saksi dari anggota DPRD Jawa Timur. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembahasan dana hibah terhadap sejumlah saksi dari anggota DPRD Jawa Timur.

Salah satu saksi yang diperiksa ialah Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Muhamad Reno Zulkarnaen.

Reno bersama sejumlah anggota legislatif lainnya diperiksa saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Sejauh ini dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan dana hibah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/2).

Reno sendiri hari ini diperiksa bersama empat anggota DPRD Jatim lainnya.

Mereka antara lain Achmad Sillahuddin yang juga menjabat Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim.

Lalu, dua anggota DPRD Jatim dari fraksi PDI Pejuangan (PDIP), yakni H. Agus Wicaksono dan Hj. Wara Sundari Renny Pramana. Selanjutnya, Aliyadi dari fraksi PKB.

Dalam kasus ini, Sahat Tua diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.

KPK terus mengusut kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News