Usut Gratifikasi di Pemkot Batu, KPK Garap Dirut Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir
Senin, 05 April 2021 – 14:43 WIB
Eddy divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha sekaligus Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Penyidik KPK panggil sejumlah saksi kasus gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011-2017, salah satunya Dirut PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih