Usut Grup Usaha Djoko Tjandra, Arief Poyuono: Ayo Siapa Cepat, KPK, Kejagung atau Bareskrim?
Minggu, 02 Agustus 2020 – 14:01 WIB

Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: ANTARA /Muhammad Adimaja/aww.
"Karena belum terpakainya kedua gedung tersebut, BPK sudah menilai adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 238,2 miliar sampai dengan Oktober 2018. Serta diperkirakan mencapai Rp 394,3 miliar hingga Mei 2019," jelasnya.
Baca Juga:
Karena itu, dia berharap agar Bareskrim Polri yang saat ini sedang memeriksa keterkaitan antara OJK dan Djoko Tjandra, bisa mengungkap adanya dugaan gratifikasi dalam sewa menyewa Gedung Wisma Mulia 1 dan 2 oleh OJK yang mubazir dan dipaksakan tanpa melalui proses tender dalam pengadaan penyewaannya.
"Sekarang tinggal adu cepat saja antara kepolisian dengan Kejaksaan dan KPK dalam mengungkap dugaan kerugian negara oleh Dewan Komisioner OJK," tandas Arief.(fat/jpnn)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menantang adu cepat para penegak hukum mengusut dugaan korupsi oleh OJK terkait penyewaan gedung milik group usaha Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang