Usut Impor Bahan Obat Sirop, Polri Bergerak Bentuk Tim Gabungan

jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadir Effendy kepada institusinya untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan sejumlah anak meninggal dunia.
Polri pun langsung bergerak membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di tanah air.
"Tentunya Polri akan segera membentuk tim," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (23/10).
Menurut dia, dalam mengusut dugaan tindak pidana itu, tim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Jenderal bintang dua itu menambahkan pengusutan kasus obat sirop tersebut dikomandoi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan," ungkap Irjen Dedi.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Krisno H. Siregar mengatahkan pihaknya melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada seluruh pelaku usaha serta masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat yang peredarannya dilarang oleh pemerintah. "
Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI," kata Krisno.
Polri bergerak mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di tanah air. Tim gabungan dibentuk.
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online