Usut Kasus Azis Syamsuddin, KPK Panggil Karyawati Swasta 

Usut Kasus Azis Syamsuddin, KPK Panggil Karyawati Swasta 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Seorang karyawati swasta bernama Tri Rosmayanti dipanggik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/11).

Tri akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah, Lampung. 

Karyawati ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/11).

KPK telah mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu 25 September 2021.

KPK menjelaskan dalam konstruksi perkara, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Azis meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus di Lampung tengah yang melibatkannya dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado. Kasus ini diketahui tengah ditangani oleh KPK. 

Selanjutnya, Pattuju menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara itu.

KPK menduga pemberian uang dari Syamsuddin kepada Pattuju dan Husain yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp 4 miliar. (antara/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:

KPK memanggil seorang karyawati swasta sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News