Usut Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Edar Alkes, Polisi Garap Direktur PT WPM

Usut Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Edar Alkes, Polisi Garap Direktur PT WPM
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Direktur PT. WPM, YH dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin edar alat kesehatan. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

Direktur Utama PT WPM berinisial YH dilaporkan karyawan PT Fajar Mas Murni Bartholomeus ke Polda Metro Jaya.

Dia dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan.

Laporan pelapor teregister dengan nomor: LP/B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 7 April 2022.

Baca Juga: Mempelai Pria Tak Kunjung Datang ke Akad Nikah dan Resepsi, Ujungnya Pahit

Terlapor dipersangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat(cr3/jpnn)


Polda Metro Jaya memeriksa Direktur PT. WPM, YH dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin edar alat kesehatan


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News